POLRESTA SAMARINDA BESERTA JAJARAN POLSEK, UNGKAP KASUS CURANMOR SEJAK BULAN MEI HINGGA AGUSTUS
Diposting pada 2 Agustus 2022, 4:15 pm. 274 Views

Polresta Samarinda beserta jajaran Polsek, ungkap kasus curanmor sejak bulan mei hingga agustus

SAMARINDA – Sat Reskrim unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Polsek jajaran ungkap kasus sejak bulan Mei hingga Agustus, amankan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama penadahnya, dengan mengamankan 6 tersangka dari lima komplotan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menggelar rilis pada Selasa (2/8/2022) di Mapolresta Samarinda.

“Ini pengungkapan kasus curanmor dari bulan Mei sampai sekarang, dari 7 laporan di Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota,” ungkapnya.

“Para pelaku yang diamankan ini terbagi lima kelompok, dengan 7 TKP di Samarinda,” sambungnya.

Untuk modus para pelaku sendiri, Kapolresta KBP Ary Fadli menyebutkan bermacam-macam, mulai yang mendorong motor tanpa dikunci setang, kunci tertinggal dan merusak kunci kontak motor.

“Jadi modus mereka macam-macam ya,” katanya.

Ditanya soal kemana para pelaku ini menjual hasil kejahatannya, ia menyebutkan ke beberapa daerah di wilayah Kaltim seperti Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar), Balikpapan dan Samarinda.

“Untuk harga jualnya sendiri mereka jual mulai dari Rp 2-3 juta,” sebutnya.

Ke enam tersangka tersebut yakni Fandi Akhmad (33) pemetik, Andi Aziz (54) dan Andi Saputra (26) yang mana keduanya merupakan penadah. Yakni beraksi di TKP Jalan KH Samanhudi, Gang An Noor, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, tepatnya di salah satu Home Stay.

Kemudian Nanda Herdianto (24) pemetik dan M Indra (21) sebagai penadah dengan TKP Jalan KH Wahid Hasyim, Gang Warga, RT.24, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Sedangkan TKP KH Wahid Hasyim, Gang Papadan, RT.24, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, dengan dua tersangka yakni Nanda Herdianto (24) pemetik dan Yusuf Hamdani (48) selaku penadah.

“Jadi ada satu tersangka ini beraksi di dua TKP atas nama Nanda,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sementara untuk penadah pasal 480 KUHP dengan ancama maksimal 4 tahun kurungan bui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

KASAT BINMAS POLRESTA SAMARINDA HADIRI SILATURAHMI BERSAMA TOKOH MASYARAKAT SERKOTA SAMARINDA DI HOTEL ASTON

Polresta Samarinda – Dalam rangka menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Timur, Polresta…

PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN 3KG NARKOTIKA JENIS SABU-SABU

Polresta Samarinda – Dalam rangka menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Timur, Polresta…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022