Besuk Tahanan

Besuk Tahanan (Prosedur Besuk Tahanan)


JADWAL WAKTU BESUK TAHANAN
Ketentuan waktu besuk tahanan:
a. Selasa : 10.00 WIB – 14.00 WIB;
b. Kamis : 10.00 WIB – 14.00 WIB;
c. Hari Libur keagamaan dan kemerdekaan RI : 10.00 WIB – 14.00 WIB;
d. Dalam situasi tertentu dengan seizin penyidik.


HUBUNGI AKSES MUDAH INFORMASI & SARAN/KOMENTAR
PELAYANAN BESUK TAHANAN RUTAN SATTAHTI POLRESTA SAMARINDA
ALUR PELAYANAN BESUK TAHANAN
Dasar : Perkab Nomor 4 Th.2015
Tentang Perawatan tahanan Dilingkungan POLRI

KETENTUAN BESUK TAHANAN
1. Ketentuan waktu besuk tahanan;
   a. Selasa : 10.00 WIB 14.00 WIB
   b. Kamis : 10.00 WIB 14.00 WIB
   c. Hari Libur Keagamaan dan kemerdekaan RI : 10.00 WIB – 14.00 WIB
   d. Dalam situasi tertentu dengan seizin penyidik.
2. Pembesuk dilarang membawa masuk ataupun memakai selama berada di ruang besuk tahanan (HP, jaket, helm, tas dan kacamata hitam, benda tajam, benda mudah terbakar, narkoba) dan wajib menitipkan barang kepada petugas;

3. Pertemuan pembesuk dengan tahanan maksimal 15 (lima belas menit) berlaku satu kali pertemuan diruang besuk (tidak diperbolehkan kontak langsung atau mausk ruang tahanan);
4. Jumlah pengunjung untuk 1 (satu) orang tahanan paling banyak 3 (tiga) orang;
5. Pembesuk wajib menyerahkan tanda pengenal yang sah dan masih berlaku (KTP, KTA, SIM, Paspor);
6. Wajib memberi kesempatan kepada petugas jaga untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan identitas, badan pembesuk serta barang bawaan / makanan sebelum diserahkan kepada tahanan;
7. Wajib berpakain sopan dan rapi;
8. Antri sesuai nomor urut.

 

KUNJUNGAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022