SATRESNARKOBA POLRESTA SAMARINDA BERHASIL UNGKAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU
Diposting pada 9 Agustus 2022, 2:27 pm. 574 Views

SAMARINDA, Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus narkoba itu, polisi menangkap seorang tersangka bernama Hanif Saeroni, 37 Tahun, warga Jl.Dr. Soetomo Gg.06 No.- Rt.- Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Samarinda Dan atau Jl.Perniagaan Rt. 026 Rw.- Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.

“Tersangka ditangkap 19.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berjalan didalam Gang lalu dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang diketahui Berinisial HS,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSI.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan berupa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,05 (lima koma nol lima) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) Gumpalan Tissue warna putih yang ditemukan di tangan kanan.

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah HS yang tidak jauh dari Tkp awal dan ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) Dompet kecil warna Hijau yang didalamnya berisikan 4 (empat) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) Gram Brutto yang ditemukan dikantong celana belakang sebelah kanan yang digantung dibelakang pintu kamar Hanif Saeroni dan ditemukan kembali barang bukti dilemari kamar berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constant, 2 (dua) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah sendok penakar

Kapolresta juga mengungkapkan, keberhasilan peringkusan tersangka pengecer sabu itu berkat informasi dari masyarakat.

“Laporan warga, bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka,” ungkapnya.

Ketika mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dalam pasal 114 ayat (1,2) Subs 112 ayat (1,2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada LAMPUNG — Tim Operasi Nusantara…

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran Tim voli…

QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022