ADIK MENJAMBRET SANG KAKAK MENADAH HASILNYA, KINI TELAH DI AMANKAN POLRESTA SAMARINDA
Diposting pada 11 Agustus 2022, 7:32 pm. 197 Views

SAMARINDA – Beraksi di empat TKP, seorang jambret diamankan polisi diamankan pada Selasa (9/8/2022) lalu, bersama penadah barang curiannya yang tak lain adalah kakak kandungnya.

Identitas keduanya yakni Prateo Utama (36) yang berperan sebagai pemetik dan merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018, yang bebas pada tahun 2021 lalu. Sementara, si kakak Fitri Frustiano (39) yang bertugas menadah serta menjual hasil kejahatannya tersebut.

Pengungkapan tersebut bermula pada Jumat (29/7/2022) sekitar 10.30 WITA, di Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, telah terjadi pencurian dengan kekerasan.

Dimana saat itu pelaku saat itu memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan mengeluarkan ponselnya dari dalam kantong, untuk membalas pesan dari orang tuanya.

Tiba-tiba pelaku menghampiri korban, yang berpura-pura bertanya, anak sekolah pulang jam berapa? Nah, saat hendak dijawab, pelaku langsung merampas ponsel milik korban yang dipegang tersebut, setelah itu langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam.

“Jadi, modusnya dia ini pura-pura bertanya, ketika korbannya lengah langsung barang berharga korbannya dirampas. Dan rata-rata sasarannya wanita,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis (11/8/2022) hari ini.

Ia menambahkan jika pelaku tersebut telah melakukan aksinya di empat TKP yakni Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Gunung Lingai, Gang Berkat, Kelurahan Gunung Kelua, Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Juli 2022 sekira pukul 16.00 WITA Jalan Perjuangan 5, dan Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Aminnah Syukur, Kelurahan Suangi Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

“Dia sudah beraksi di empat TKP, dan penadah hasil curiannya itu kakaknya, untuk dijual kembali dan sudah kami amankan juga. Biasanya itu dia jual handphonenya bervariasi mulai Rp 700-1 juta,” tandasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku masing-masing dijerat dengan pasal 365 atau 363 KUHP pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP menjual, membeli, menerima barang yang diketahui berasal dari hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun kurungan bui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada LAMPUNG — Tim Operasi Nusantara…

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran Tim voli…

QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022