KEMBALI DI AMANKAN 2 ORANG PELAKU PENIMBUN BBM SUBSIDI BERJENIS SOLAR SELAIN ITU, 1 ORANG PEMILIK GUDANG TEMPAT PENIMBUNAN BBM TERSEBUT JUGA BERHASIL DI AMANKAN
Diposting pada 23 Agustus 2022, 5:31 pm. 508 Views

Polresta Samarinda -Gudang solar di Jalan Jakarta 1, RT.14, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, polisi amankan tiga tersangka yakni pemilik gudang RC (48) dan dua pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yakni HD dan HB, pada Jumat (19/8) lalu sekitar pukul 20.00 WITA.

Ternyata pada hari sekitar pukul 23.30 WITA yang sama petugas juga mengamankan gudang solar di Jalan Loa Buah, Kelurahan Loa Buah Dalam, Kecamatan Sungai Kunjang, dengan mengamankan laki-laki berinisal LZ (20).

Yang mana dalam pengungkapannya tersebut petugas mendapatkan laporan warga jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kerap terlihat truk keluar masuk ke gudang tersebut, setelah dilakukan penyelidikan serta pengecekan ke lokasi ditemukan satu unit truk tangki berisi 5 ton solar, satu buah tangki kapasitas 5 ton dengan isi dua ton solar, satu tangki kapasitas 10 ton yang berisi dua ton solar, satu mesin alkon (penyedot) dan lima buah drum.

“Jadi ada dua gudang yang kami amankan, yang pertama di Jalan Jakarta 1, dengan tiga pelaku itu pemilik dan dua sopir truk, sedangkan TKP Loa Buah kami amankan satu orang berinisial LZ,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Selasa (23/8) kemarin.

Dijelaskan perwira tiga melati tersebut, jika gudang solar di Jalan Jakarta ini telah beroperasi setahun belakangan terakhir, yang mana HD dan HB ini mengantre di SPBU dan kemudian menjual ke RC dengan harga Rp 10 ribu perliter.

“HD dan HB ini mengantre di SPBU dan dia jual ke RC seharga Rp 10 ribu. Ya, kalau beli di SPBU mereka beli dengan harga normal Rp 5.150,” terangnya.

Ditanya soal penampungan gudang solar tersebut, RC menjual kemana, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran.

“Dijual kemana masih kami dalami lagi, apakah dijual ke truk-truk industri yang memerlukan atau diecer kembali, ini kami masih dalami,” tuturnya.

Sementara, gudang solar di Loa Buah, dengan mangamankan LZ  pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku (LZ).

“Ini masih kami dalami soal BBM jenis solarnya, apakah berasal dari subsidi atau bukan, artinya kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya, seperti apa modusnya,” bebernya.

Yang jelas, LZ dijerat dengan pasal yang sama dengan tiga pelaku lainnya yakni RC, HD dan HB yakni melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha pasal 40 ketentuan 8 jo pasal 53 UU RI No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Para pelaku kami jerat dengan UU cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada LAMPUNG — Tim Operasi Nusantara…

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran Tim voli…

QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022