SATUAN RESERSE NARKOBA POLRESTA SAMARINDA KEMBALI BERHASIL MENGUNGKAP JARINGAN PEREDERAN NARKOTIKA DAN MENGAMANKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA BERJENIS SABU-SABU SEBERAT 1 KG
Diposting pada 29 Agustus 2022, 6:02 pm. 221 Views

POLRESTA SAMARINDA -Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil ungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Samarinda-Kutai Timur (Kutim), dengan mengamankan 1007,9 gram bruto atau kurang lebih 1 kg sabu-sabu.

Dari pengungkapan tersebut SATRESNARKOBA Polresta Samarinda berhasil mengamankan enam tersangka yang dua diantaranya adalah wanita, mereka yakni HR (32), warga Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, RS (42) warga Jalan Raudah Samarinda Ulu, SP (39) warga Jalan Kemakmuran, MH (38) warga Kutim, serta dua wanita asal Kutim EF (35) dan TU (45), yang mana MH dan EF merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Pengungkapan tersebut berawal dari ungkapan pada Kamis (25/8/2022)  sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalan. Yang mana petugas mencurigai dua orang berboncengan, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio  Nopol KT-6267-NW warna hijau.

Lalu keduanya pun langsung diberhentikan oleh petugas, kedua orang tersebut mengaku bernama HR dan AR (hanya menemani), saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu buah lembar plastik warna hitam, berisi satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1007,9 gram brutto, yang ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dihempit diatas motor oleh AR, yang dibonceng HR.

Dari hasil introgasi pelaku (HR), jika barang yang diambil dengan sistem jejak tersebut berarti atas perintah RS, yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja. Kemudian dari hasil pengembangan RS jika barang haram ini merupakan pesanan dari TU wanita yang ada di Sangatta,Kutim.

“Jadi, RS ini perantara yang memesan barang dengan memerintahkan HR untuk mengambil barang pesanan dari TU yang ada di Kutim. Dari komunikasi antara RS dan TU ini, jika nantinya barang (sabu) akan diterima oleh seorang di Jalan PM Noor Perum Bumi Sempaja dan berhasil mengamankan SP seorang laki-laki mengendarai sepeda motor, berdasarkan keterangan SP ini jika barang itu pesanan dari TU,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Senin (29/8/2022) hari ini.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan penangkapan di Sanggata, Kutim terhadap MH di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara (pinggir jalan) yang berperan sebagai mengambil barang kiriman pesanan TU tersebut yang rencana dibawa oleh SP dari Samarinda.

“Dari keterangan MH  Berdasarkan hasil introgasi diminta mengambil barang oleh TU, setelah itu petugas langsung mengamankan TU pemesan barang. Kami kemudian menuju rumah MH di Kampung Kajang dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu tas slempang berisi delapan poket sabu-sabu seberat 3,79 gram brutto, dalam kamar, termasuk mengamankan EF yang juga terlibat merupakan istri MH,” bebernya.

Lanjut ungkap Kapolresta Samarinda, jika para pelaku yang diamankan tersebut merupakan jaringan Samarinda-Sangatta Kutim, yang telah beraksi setahun belakangan terakhir.

“Dan ini terungkap berkat, sinergi antara Polresta Samarinda bersama dengan Rutan Sempaja, dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada LAMPUNG — Tim Operasi Nusantara…

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran Tim voli…

QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022