SATRESNARKOBA POLRESTA SAMARINDA KEMBALI MENGAMANKAN TERSANGKA PENGEDARAN NARKOBA
Diposting pada 5 September 2022, 2:19 pm. 154 Views

Polrestasamarinda.com –  Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan tersangka pengedaran Narkoba. Kali ini, petugas mengamankan 2 tersangka di Jalan AW Syahranie dan 1 tersangka yang ditangkap setelah penyidikan lebih dalam. 
Diketahui bahwa adanya laporan dari masyarakat terkait lokasi di Jalan AW Syahranie GG 45, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinsa Ulu, Kota Samarinda yang sering dijadikan lokasi transaksi barang haram narkoba. Setelah petugas melakukan penyelidikan di TKP, terdapat 2 laki-laki yang mencurigakan di daerah tersebut dan petugas kemudian menjegat mereka untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua laki-laki dengan inisial G dan MA, petugas menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat 10,1 gram brutto dalam plastik kopi merk Kapal Api yang sempat dibuang oleh G.
“Setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 19.00 WITA kami mencurigai 2 orang yang menaiki motor dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu petugas mendapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 10,1 gram brutto. Itu sempat dibuang sama G,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.
Setelah petugas melakukan interogasi dengan G dan MA, didapati informasi bahwa barang tersebut didapat dari tersangka lain dengan inisial RR. G dan MA kemudian memberikan lokasi kediaman RR yang berada di Jalan Juanda 4 untuk melakukan penangkapan. Atas informasi tersebut, petugas kemudian membawa 3 tersangka ke Mako Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, selain Narkoba jenis Sabu-sabu yang diamankan sebelumnya, terdapat juga barang bukti lainnya yaitu uang tunai sebanyak Rp 400.000,00 yang diduga hasil dari transaksi Narkoba, 1 unit Handphone merk VIVO warna biru milik MA, 1 unit Handphone merk VIVO warna biru milik G, 1 unit Handphone merk VIVO warna ungu milik RR, 1 unit Handphone merk Iphone warna hitam milik MFM, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam yang digunakan G dan MA waktu itu.
“Atas kejadian itu, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Ricky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada LAMPUNG — Tim Operasi Nusantara…

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran Tim voli…

QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022