POLSEK SUNGAI KUNJANG UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN SESEORANG MENINGGAL DUNIA
Diposting pada 6 Oktober 2022, 6:27 pm. 256 Views

SAMARINDA-Gara-gara pembagian uang hasil keuntungan dari pekerjaan taksi bandara Samarinda tak sesuai, diduga menjadi pemicu Kamaryono (59) dan Paharudin (52) bertikai, hingga menyebabkan nyawa Kamaryono melayang, dengan luka robek di kepala.

Diketahui hubungan antara keduanya menjalin kerjasama, yang mana korban sebagai Ketua Kogatrans dan pelaku sebagai investor.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara Rabu (5/10/2022) hari ini.

“Kalau motifnya, soal pembagian hasil keuntungan taksi bandara, dan memang kalau dari keterangan saksi keduanya sering berdebat,” tuturnya.

Ditanya bagaimana kronologis, awal mula kejadiannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku datang dan langsung menggebrak meja, setelah itu mengeluarkan kunci mobil dari kantong celananya dan diletakkan di meja.

Kemudian, korban pun langsung melemparkan botol mineral berisi kopi ke arah pelaku, tetapi tidak mengenaik pelaku dan korban langsung mendatangi pelaku, tiba-tiba pelaku langsung mengambil kunci mobilnya dan memukulkan ke kepala korban.

“Korban langsung ambil kayu penyangga atap sepanjang 2 meter, dengan diameter kecil dan ditusuk-tusukkan ke tubuh pelaku dan saat itu langsung dilerai. Salah satu saksi langsung mengambil kayu itu, setelah itu korban duduk tiba-tiba langsung rebah,” ungkapnya.

“Saksi dan pelaku langsung membawa ke rumah sakit Hermina, tetapi sampai disana ternyata korban sudah meninggal,” sambungnya.

Lanjut kata Made, untuk mengetahui penyebab korbang meninggal pihaknya pun telah melakukan autopsi pada Rabu (5/10/2022) 00.00 WITA hingga pukul 04.53 WITA subuh tadi.

“Iya, kami sudah melakukan autopsi dan seperti apa hasilnya kami masih menunggu. Untuk jenazah juga sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dibawa ke kampung halaman korbang di Malang,” imbuhnya.

Terkait dengan pasal yang dikenakan, pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Kalau ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (4/10/2022) kemarin sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Kemangi, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, di salah satu warung antara Kamaryono dan Paharudin, terjadi percekcokan.

Kemudian, dalam kejadian tersebut keduanya sempat adu jotos dan rekan sopir angkot yang juga berada di TKP pun melerai keduanya. Tiba-tiba, korban pun tergeletak dengan mengalami luka robek di kepala. Setelah itu, pelaku (Paharudin) bersama dengan rekan sopir angkot langsung membawa korban ke RS Hermina, tetapi nyawa korban tidak tertolong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada LAMPUNG — Tim Operasi Nusantara…

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran Tim voli…

QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022