TERSINGGUNG KARENA KATA-KATA, AA DISABET PARANG AM HINGGA TEWAS
Diposting pada 7 Oktober 2022, 6:01 pm. 239 Views

www.polrestasamarinda.id.- KOTA SAMARINDA – Gara-gara korban tersinggung dengan kata-kata pelaku, pertumpahan darah terjadi Kamis (6/10/2022) di Jalan Bung Tomo, Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si dalam Press Release pada hari Jumat (7/10/2022) mengatakan kejadian tersebut bermula pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Bung Tomo, Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Dimana saat itu pelaku atas nama Ambo Mase (47) bersama dengan rekannya sedang duduk di depan gang, tak lama datang korban yakni Asrul Abdi (54) dengan gerak gerik yang memancing pelaku, hingga pelaku mengeluarkan kata-kata ‘kambuh lagi penyakitnya’.

“Mendengar itu korban menjadi emosi dan kemudian gak lama keduanya kembali bertemu yang mana korban membawa sebilah parang. Terus ditegur sama pelaku, kenapa bawa parang, dan korban marah langsung mengejar pelaku dan menyabet tubuh pelaku. Karena mau membela diri pelaku mengabil balok dan terjadilah perkelahian, dan saat itu pelaku berhasil merebut parang korban, hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka sabetan parang,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut baik korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan, luka sayatan di pergelangan tangan, siku sebelah kiri, luka tusuk diketiak sebelah kiri, luka sobek di pelipis sebelah kiri dan luka tusuk di pelipis sebelah kanan, hingga menyebabkan korban tewas. Sementara pelaku mengalami luka sobek di lengan sebelah kanan dan jari kelingking.

Dan saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk akan melakukan autopsi, untuk mengetahui pasti penyebab korban meninggal dunia. “Ini masih proses lanjutan, supaya nantinya valid, penyebab kematian korban apa,” katanya.

Terkait motifnya tersebut perwira tiga melati tersebut mengatakan dugaanya karena korban tersinggung dan terjadi perkelahian.

“Masih kami dalami lagi, dan kemudian akan digelarkan penentuan pasal yang akan disangkakan. Apakah nantinya ada unsur bela diri atau seperti apa, karena ini masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.

Tetapi, untuk pasal sementara yang disangkakan terhadap pelaku yakni 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal sementaranya ini, karena ini masih akan digelarkan dulu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada LAMPUNG — Tim Operasi Nusantara…

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran Tim voli…

QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022