TANGKAP PELAKU PEMBOBOL RUMAH DI SAMARINDA, SALAH SATUNYA RESIDIVIS
Diposting pada 17 Oktober 2022, 6:35 pm. 312 Views

www.polrestasamarinda.id – Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil ringkus para pelaku bobol rumah kosong, yang mana salah satunya residivis yaitu Gogo Manggaraja (26) sebelumnya terlibat kasus pembunuhan dan Syarwan Fiqhi (26). 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si mengatakan saat rilis.Yang beraksi ini salah satunya residivis kasus 338 (pembunuhan) dan satunya belum pernah masuk, Senin (17/10/2022). 

Kombes Pol. Ary Fadli, menyebutkan para pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu rumah yang memang ditinggal lama oleh pemiliknya. Setelah itu, pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 15.00 WITA, keduanya pun beraksi di Jalan PM Noor Perum Bumi Sempaja, Blok HJ, No.12, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Sungai Pinang.

“Mereka merusak gembok pagar dan pintu, dengan menggunakan linggis, dan langsung mengambil barang-barang berharga, yakni sebuah berangkas berisi surat-surat penting dan uang dolar, serta satu unit televisi, setelah itu kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox KT 6981 BAD warna merah,” tegas Kapolresta Samarinda. 

“Dimana atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 105 juta,” sambungnya.

Dari hasil pengembangan ternyata hasil kejahatan tersebut dititipkan kepada pelaku lainnya, yakni Darmawan (39) yang juga seoarang residivis kasus narkoba.

“Barang ini diserahkan ke Darmawan untuk dibuka brankasnya, ada uang dolar ditukarkan menjadi rupiah Rp 1,2 juta, emas yang dijual seharga Rp 15 juta dan hasilnya kejahatannya itu digunakan foya-foya serta membeli sabu-sabu,” terangnya.

Dan untuk televisi sendiri, para pelaku pun menjual kepada seorang wanita bernama Lisa Wahyuni (28) seharga Rp 800 ribu.

“Hasil kejahatan kedua pelaku Gogo dan Syarwan ini, kemudian memberikan bagian kepada Darmawan sebesar Rp 400 ribu dan Rp 2,1 juta digunakan untuk membeli pakaian sedangkan sisanya untuk menginap di hotel, bermain judi online, pesta miras dan sabu,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan para pelaku pun diamankan dilokasi yang berbeda-beda, untuk Gogo di Jalam Gerilya, Gang Sepakat 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.

Berdaskan keterangan Gogo, jika dirinya beraksi berdua dengan rekannya Syarwan, yang keberadaanya di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kemudian Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang berkordinasi dengan Jatanras Polda Kaltara dan pelaku pun berhasil diamankan Kabupaten Bulungan, Kaltara. Dari pengakuannya jika hasil kejahatannya itu dititipkan kepada Darmawan dan petugas langsung mengamankan pelaku di Jalan AW.Sjahranie serta barang bukti berupa brankas dan lainnya, sedangkan televisi dijual ke Lisa Wahyuni dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan di GOR Segiri.

“Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan dua lagi dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada LAMPUNG — Tim Operasi Nusantara…

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran Tim voli…

QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022