POLSEK KAWASAN PELABUHAN SAMARINDA GELAR PRESS RELEASE BERHASIL UNGKAP PEREDARAN JENIS SABU
Diposting pada 3 Desember 2022, 9:55 am. 296 Views

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda –  Bertempat di Polresta Samarinda Jl.Slamet Riyadi, No.1, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75126 telah berlangsung kegiatan Press Release ungkap kasus Narkotika jenis Sabu yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK, MH, M.Si didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Subari, S.Sos, MH, Kanit Reskrim Iptu E.Indrayani, SE, Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M.Rizal beserta Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Jumat (02/12/2022).
Kapolresta Samarinda mengungkapkan, penangkapan tersanka JR (24) terjadi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022, sekitar pukul 19,00 Wita di Pelabuhan Samarinda oleh Unit opsnal reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu E.Indrayani, SE.
Selanjutnya Pada saat melaksanakan patroli Unit opsnal reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu E.Indrayani, SE mendapati seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Yupiter Z warna biru hitam hendak keluar dari arah dalam pelabuhan, orang tersebut diberhentikan lalu di lakukan pemeriksaan dan di temukan 1 bungkus makanan ringan merk Fugo & Friends dikantong celana sebelah kanan bagian depan yg dipakai pelaku, kemudian setelah di buka bungkus makanan tersebut didalamnya terdapat amplop putih yang di dalamnya berisi 1 buah plastik bening berisi narkotika. Kemudian di tanyakan kepada pelaku bahwa mengetahui barang yang di bawa tersebut adalah sabu-sabu pesanan seseorang dan dijanjikan akan di beri imbalan sebesar Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) setelah barang tersebut selesai di antar.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda
“Dengan Kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah),” tutup Kapolresta.
@listyosigitprabowo
@poldakaltim
@polrestasamarinda
@officialkapolrestasamarinda
Kapolresta Samarinda
#poldakaltim
#polrestasamarinda
#kapoldakaltim
#kapolrestasamarinda
#polripresisi
#samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor ) di Wilkum Polsek Samarinda Ulu

Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil mengungkap perkara pencurian ( Curanmor ) terhadap tersangka berinisial Sdra…

Sampaikan Himbauan Kamtibmas Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Sambang Dialogis dengan Warga di pelabuhan Samarinda.

Samarinda – Unit Sabhara Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Samarinda Polda Kaltim melaksanakan kegiatan rutin patroli…

BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN MUGIREJO DISTRIBUSIKAN BANTUAN SOSIAL PRESIDEN RI KEPADA WARGA

Samarinda — Bhabinkamtibmas Kelurahan Mugirejo, Bripka Ahmad Imron, kembali menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022