Respon Cepat Aduan Masyarakat Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku Kejahatan Pornografi
Diposting pada 11 Juni 2024, 3:32 pm. 121 Views

Samarinda – Polsek Sungai Pinang bertindak cepat mengamankan pelaku kejahatan pornografi yang terjadi di Jalan Poros Samarinda Bontang, No. 01, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 08 Juni 2024, pukul 08.30 Wita, di kamar mandi sebuah bangunan pertokoan.

Pelaku yang berinisial KU melakukan aksi tidak senonoh dengan merekam korban, seorang wanita bernama SA, saat sedang mandi tanpa busana. Pelaku menggunakan ponsel yang diletakkan di lubang ventilasi kamar mandi untuk merekam aktivitas korban. Perbuatan tersebut diketahui oleh korban setelah selesai mandi, ketika ia menemukan ponsel pelaku di tempat kejadian.

Korban yang keberatan atas tindakan pelaku langsung mengamankan ponsel tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang. Diketahui bahwa korban dan pelaku adalah rekan kerja yang menempati toko yang sama di bangunan pertokoan tersebut.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya segera merespons laporan dari korban dengan cepat. “Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam,” jelas AKP Rachmat Aribowo.

Pelaku KU saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan pelaku sangat tidak bisa ditoleransi dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat ( 1 ) dan atau pasal 35 Jo pasal 9 UURI Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi,” tegas AKP Rachmat Aribowo.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat kejahatan pornografi memiliki dampak psikologis yang besar bagi korban. “Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan atau melanggar hukum,” tambah AKP Rachmat Aribowo.

Korban SA saat ini mendapatkan pendampingan untuk pemulihan dari trauma yang dialami akibat kejadian tersebut. Polsek Sungai Pinang berkomitmen memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Dengan penangkapan pelaku KU, Polsek Sungai Pinang menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual dan pornografi. Pihak kepolisian berharap masyarakat semakin peka dan berani melaporkan setiap tindak kejahatan yang mereka saksikan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
GIAT COOLING SYSTEM POLSEK SUNGAI PINANG, CIPTAKAN KOMUNIKASI AKTIF HADAPI PILKADA

Samarinda – Bhabinkamtibmas Kelurahan Temindung Permai, Bripka Rohmad Wahyudin, melaksanakan giat sambang tokoh dan warga…

POLSEK SUNGAI PINANG BERHASIL AMANKAN KEGIATAN FUN RUN MITRA 10

Samarinda – Polsek Sungai Pinang melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan Fun Run dan Launching Toyota All…

KONFERENSI PERS PENYELUDUPAN BENIH BENING LOBSTER SEBANYAK 237.305 BENIH BENING LOBSTER SENILAI 23,6 MILIAR RUPIAH

KONFERENSI PERS PENYELUDUPAN BENIH BENING LOBSTER SEBANYAK 237.305 BENIH BENING LOBSTER SENILAI 23,6 MILIAR RUPIAH…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022