Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur An. MY
Pelaku ditangkap di Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang, Wakapolsek Samarinda Ulu Akp Marthen Roson, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (08/07) siang hari.
Adapun Kronologis kejadian 25 Juni 2024 sekitar jam 18.28 wita terjadi pelecehan anak di bawah umur yang mana pada saat itu korban dengan berjalan kaki habis shalat dari masjid pada saat di oerjalanan di Jl. Gn. Cermai Kel. Jawa melintas pelaku saat itu mengendarai sepeda motor merk honda vario 150 warna hitam dengan no pol KT 4174 BAL dan oada saat itu berpapasan dengan korban kemudian pelaku melakukan pelecehan terhadap korban di bawah umur atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan ke polsek samarinda ulu dan berdarakan CCTV di TKP kemudian unit opsnal melaksanakan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari selasa tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.30 wita di Jl. Slamet Riyadi Kel Karang Asam Ilir dan pelaku diamankan ke polsek samarinda ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut
Barang bukti :
-, 1 ( satu ) rekaman CCTV di TKP
-, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk honda Vario 150 warna hitam dengan no pol KT 4174 BAL
-, 1 ( satu ) buah helm merk GM warna putih
-, 1 ( satu ) lembar jaket warna hitam bertuliskan quick silver
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 82 ayat ( 1 ) jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Polsek Samarinda Ulu – Personil Polsek Samarinda Ulu melaksanalan pelayanan Pengaturan Lalu Lintas Aktivitas Masyarakat…
Polsek Samarinda Kota – Tim Elang Polsek Samarinda Kota Berhasi mengungkap dan menangkap Terduga Pelaku…
Strong Point Pagi Hari, Kanit Lantas Polsek Sungai Kunjang Antisipasi Kepadatan Arus Lalulintas Personil Polsek…