Polsek Samarinda Ulu Melaksankan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Diposting pada 10 Juli 2024, 5:34 am. 162 Views

Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur dan mengamankan pelaku An. AI

Pelaku ditangkap di  Jl. Sirad Salman Kel  Air Putih  Kecamatan Samarinda Ulu, Wakapolsek Samarinda Ulu Akp Marthen Roson, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (08/07) malam hari.

Adapun Kronologis kejadian dan penagkapan pada hari senin tanggal 24 juni 2024 sekitar pukul 22.30 wita telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang mana awalnya pada pukul 08.00 wita korban diajak jakan dan kemudian diajak ke kost pelaku di Jl  Gn. Merbabu Kel  Jawa setibanya di kost korban duduk diteras dan pelaku masuk ke dalam kamar mengambil minuman botol berupa anggur putih kemudian meminumkan kepada korban sebanyak 3 ( tiga ) kali kemudian korban merasa pusing dan berkunang – kunang namun korban dipaksa tetap untuk meminum mengakibatkan korban tak sadarkan diri kemudian dibawa pelaku ke kamar dan pada pukul 02.00 korban sadar dan mengetahui sudah tidak menggunakan celana dan celana dalam atas dasar tersebut korban keberatan dan melaporkan ke polsek samarinda ulu. 

Kemudian pada hari senin tanggal 08 juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita berdasarkan informasi tersebut team opsnal polsek samarinda ulu melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 wita 1 ( satu ) orang pelaku laki  – laki yang berinisial AI di tangkap di Jl. Sirad salman kel  air putih.

Barang bukti :

-, 1 ( satu ) lembar baju kemeja warna hitam

-, 1 ( satu ) lembar celana jeans panjang warna hitam

-, 1 ( satu ) lembar celana dalam warna hijau bertuliskan under amor

-, 1 ( satu ) lembar baju kaos warna hitam 

-, 1 ( satu ) lembar celana kain panjang warna hitam

-, 1 ( satu ) lembar celana dalam warna abu – abu

-, 1 ( satu ) buah botol minuman merk API

Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 76 D UU  Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU  nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
Pengaturan Arus Lalulintas Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Polsek Samarinda Ulu Kepada Masyarakat

Polsek Samarinda Ulu – Personil Polsek Samarinda Ulu melaksanalan pelayanan Pengaturan Lalu Lintas Aktivitas Masyarakat…

Tim Elang Polsek Samarinda Kota Berhasil Mengungkap Kasus 362 Disebuah Kantor Expedisi Paket

Polsek Samarinda Kota – Tim Elang Polsek Samarinda Kota Berhasi mengungkap dan menangkap Terduga Pelaku…

Strong Point Pagi Hari, Kanit Lantas Polsek Sungai Kunjang Antisipasi Kepadatan Arus Lalulintas

Strong Point Pagi Hari, Kanit Lantas Polsek Sungai Kunjang Antisipasi Kepadatan Arus Lalulintas Personil Polsek…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022