UNIT RESKRIM POLSEK SUNGAI PINANG BERHASIL AMANKAN PELAKU CURANMOR DAN PENADAH BARANG CURIAN
Diposting pada 24 Juli 2022, 5:17 pm. 410 Views

Dua pemuda diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang keduanya adalah NJ (24), dan MS (21) yang melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah barang hasil curian.

Bermula dari Pelapor AP (20) warga Jalan K.H. Wahid Hasyim Gg. Warga RT. 24, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, yang melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor miliknya pada Minggu (10/07/2022), sekitar Pukul 06.00 Wita, yakni sebuah sepeda motor merk Honda Beat bernopol KT 2817 NV berwarna orange, yang sebelumnya diparkirkannya di teras rumah.

Dari hasil keterangan Pelapor, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera merespon dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dua tempat berbeda. NJ (24) diamankan di salah satu Guest House di Jalan Kadri Oening, Perum Kehutanan Blok D, Kelurahan Air Hitam, Kacamatan Samarinda Ulu, sedangkan MS (21) diamankan di kediamannya di Jalan Pemuda Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang berserta barang bukti.

“Berdasarkan keterangan pelaku saat diamankan, Pelaku yang masih tetangga korban/ pelapor mengamati terlebih dahulu sepeda motor korban/ pelapor yang diparkirkan di teras rumah, kemudian mengetahui bahwa sepeda motor tidak dalam keadaan terkunci stang, pelaku melakukan kejahatan dengan mendorong sepeda motor korban terlebih dahulu, menjauh dari rumah korban/ pelapor. Kemudian oleh pelaku sepeda motor dihidupkan dengan membongkar kabel kontak sepeda motor,” Terang AKP Noor Dhianto, S.H. Kapolsek Sungai Pinang.

Kapolsek menambahkan, pelaku (NJ) kemudian menjual sepeda motor hasil kejahatannya di hari yang sama pada pukul 15.00 WITA kepada (MS) senilai lima ratus ribu rupiah.

Atas kejadian tersebut korban/ pelapor AP (20) mengalami kerugian sebesar Sepuluh Juta Rupiah.

Kapolsek juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan NJ (24) dan MS (21) kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian, dan pasal 480 KUHP Tentang Tindak Pidana Penadahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada LAMPUNG — Tim Operasi Nusantara…

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran Tim voli…

QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022