SAT RESNARKOBA POLRESTA SAMARINDA UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIA PIL EKSTASI
Diposting pada 24 Juli 2022, 8:05 pm. 422 Views

www.polrestasamarinda.id – KOTA SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, menangkap seorang diduga Pelaku Tindak Pidana kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I Pil ekstasi / ineks.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A / 248 / VII / 2022 / SPKT.SATRESKOBA / POLRESTA SAMARINDA / POLDA KALTIM, tgl 23 Juli 2022.

Tersangka atas nama FREDY GUNAWAN Als FREDY Bin MUKHTAR (Alm), Umur : 34 Tahun, lahir di Bandung, 13 Agustus 1987, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewanegaraan : Indonesia / Sunda, Pendidikan Terakhir : SMK (Lulus), Pekerjaan : Swasta Agama : Islam, Alamat : Jl.Logam Rt.006 Rw.004 Kel.Kujang Sari Kec.Bandung Kidul Kota – Bandung Dan Atau Jl.Meranti Kel.Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota – Samarinda.

Penangkapan Pada hari Sabtu Tanggal, 23 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WITA di Jl.Mulawarman Kel.Pelabuhan Kec. Samarinda Kota (tepatnya dipinggir jalan).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K, M.H.,M.SI mengungkapkan, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yg diduga memperjual belikan Narkotika jenis Ekstasi, lalu berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba menerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang diketahui mengaku bernama Sdra. FREDY GUNAWAN Als FREDY Bin MUKHTAR (Alm), Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Rokok merk Sampoerna warna putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir pecahan pil Narkotika jenis ekstasi/ineks warna hijau stabilo merk Transformers seberat 1,70 (satu koma tujuh puluh) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar Tissue warna putih yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri , kemudian ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Rokok merk Marlboro warna merah putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir pil Narkotika jenis ekstasi/ineks warna hijau stabilo merk Rolex seberat 1,04 (satu koma nol empat) Gram Netto yang terbalut 1 (satu) lembar Tissue warna putih yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh Sdra. FREDY GUNAWAN Als FREDY Bin MUKHTAR (Alm).

“Setelah menyita seluruh barang Bukti selanjutnya terhadap para tersangka dan barang Bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolresta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada LAMPUNG — Tim Operasi Nusantara…

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran Tim voli…

QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022