SATRESNARKOBA POLRESTA SAMARINDA UNGKAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU YANG DI BAWA OLEH SEORANG WANITA
Diposting pada 3 Agustus 2022, 9:11 am. 313 Views

Polrstasamarinda.id – SAMARINDA – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus narkoba itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial LN, (48), warga Jl. P. Bendahara Kel. Tenun Samarinda Kec. Samarinda Seberang.

“LN berhasil di amankan 19.30 Wita, pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang Perempuan yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk SCOOPY warna putih dengan No Pol : KT 2388 BCV , kemudian memberhentikan dan di lakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang Perempuan yang berinisial LN,” ujar Kapolresta Samarinda  Kombes Pol. Ary Fadli melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan  berupa 1 (satu) lembar lakban warna coklat yang berisi 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,08 (satu koma nol delapan) Gram Brutto yang terbungkus di dalam 1 (satu) lembar tissue warna putih ditemukan di dalam saku jaket depan sebelah kiri . 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) Gram Brutto , 1 (satu) lembar plastik klip. 

Kasat juga mengungkapkan, atas keberhasilan penangkapan tersangka pengecer sabu itu berkat informasi dari masyarakat.

“Laporan warga, bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka,” ungkapnya.

Ketika mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dalam pasal 114 ayat (1)  Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada LAMPUNG — Tim Operasi Nusantara…

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran Tim voli…

QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022