KOMPLOTAN CURANMOR YANG BERAKSI DI KOTA SAMARINDA BERHASIL DIRINGKUS OLEH SATRESKRIM POLRESTA SAMARINDA BERSAMA POLSEK JAJARAN
Diposting pada 29 Agustus 2022, 8:03 pm. 182 Views

Polresta Samarinda – Polresta Samarinda bersama jajaran polsek, berhasil mengungkap dan meringkus komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)  dalam kurun waktu sebulan.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat Konferensi Pers pengungkapan dan penindakan tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan jajaran Polsek.

Pengungkapan pertama dijelaskan Kapolresta Samarinda dilakukan oleh Polsek Sungai Kunjang, yang berhasil meringkus satu tersangka curanmor yakni FJ, Rabu (17/8) lalu.

“TKP di Jalan Padat Karya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang dengan barang bukti 1 unit motor Yamaha NMax nopol KT 2265 FB,” tuturnya.

Selanjutnya pengungkapan kedua, dilakukan oleh Polsek Samarinda Kota pada Kamis (18/8) lalu, dengan dua tersangka.

“Pelaku berinisial GF (29), selaku pemetik dan MN (36), sebagai penadah. Aksi curanmor dilakukan di 3 TKP yaitu di Jalan Marsda A Saleh, Jalan Lambung Mangkurat, dan Jalan Sultan Hasanuddin,” ujarnya.

Kapolresta Samarinda melanjutkan, pengungkapan pelaku curanmor ketiga dilakukan Polsek Palaran dengan tersangka SJ (28) pada Selasa (23/8) lalu.

“TKP di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Handil Bakti. Tersangka mencuri satu unit motor Honda Scoopy dengan nopol KT 2652 BBQ,” imbuhnya.

Selanjutnya pengungkapan komplotan curanmor keempat dilakukan oleh Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dengan menangkap 3 orang pelaku masing-masing yakni RDH dan EH sebagai pemetik serta AR sebagai penadahnya, Kamis (25/8) lalu.

“Kedua pemetik (RDH dan EH) melakukan curanmor dengan menggunakan kunci leter T atau Y di 6 TKP. Diantaranya di Jalan Perjuangan, Jalan Wolter Mongosidi, Jalan KS Tubun, Jalan Jakarta, Jalan Wijaya Kesuma, dan Jalan Pangeran Antasari,” Ucap Kapolresta Samarinda.

Komplotan tersebut tak menjual motor hasil curian secara utuh, tetapi para pelaku ini mempreteli onderdil atau sparepart pada motor lalu menjual sparpart tersebut.

Kemudian pengungkapan Polsek Sungai Pinang pada 27 Agustus 2022 dengan TKP di Jalan Proklamasi, Sungai Pinang. Pelaku satu orang yang berinisial ES dengan barang bukti 1 unit motor,” tambah Kapolresta Samarinda.

Delapan tersangka yang terdiri dari pemetik dan penadah tersebut dikatakan Kapolresta Samarinda dikenakan Pasal 363 KUHP tetang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah.

“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada

NCS Polri Minta Polda Lampung Optimalkan Coolling System Jelang Pilkada LAMPUNG — Tim Operasi Nusantara…

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran Tim voli…

QUICK RESPON TKP ANIRAT DI JALAN KEMAKMURAN GG.PLN

www.polrestasamarinda.id, KOTA SAMARINDA – Unit Patroli 110 Beat 05 Sat. Samapta Polresta Samarinda Quick Respon Patroli…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022