SITA 2 KG SABU-SABU, POLRESTA SAMARINDA UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA DARI JARINGAN LAPAS BONTANG
Diposting pada 7 Oktober 2022, 5:57 pm. 1192 Views

www.polrestasamarinda.id. KOTA SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda, berhasil gagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bontang dan Kutai Timur (Kutim), dari jaringan Lapas Bontang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si menyampaikan, Pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi, jika nantinya akan ada mobil Innova KT 1295 WC warna hitam datang dari Wahau untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Jalan PM.Noor, Perum Tepian, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Kemudian atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA. Tak lama terlihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan dan seorang pria mengambil sebuah tas yang berada di atas tanah.

Saat itulah petugas langsung mengamankan para pelaku, yakni Siti Musinah alias Sinah (39) dan Ari Suryadi (27) warga Kutim. Yang mana saat itu mobil dikemudian oleh suami dari Sinah, selalu sopir travel dan kondisi tengah ada penumpang. Diketahui antara Sinah dan Ary adalah tante dan keponakan, bersama dengan barang bukti 2.050 gram bruto atau 2 kg, yang berada dalam sebuah tas dan berisi dua poketan sabu besar, yang dibungkus dalam kemasan kopi kapal api.

“Jadi, tantenya ini mengajak keponakannya, dan tahu kalau mereka mau mengambil sabu-sabu, sedangkan suaminya ini tidak tahu apa-apa, karena kan dia mengantar penumpang saja ke Balikpapan dan kedua pelaku ini menumpang untuk diantar ke Samarinda,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

“Barang ini sistem jejak, jadi keduanya datang dari Wahau untuk mengambil,” sambungnya Kapolresta.

Nah, berdasarkan hasil introgasi jika barang haram tersebut dipesan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Bontang, berinisial RK (25), SI (27) dan KR (27).

“Yang pesan barang itu RK (WBP Lapas Bontang) dan meminta Sinah untuk mengambil barang di Samarinda, yang nantinya setelah barang diantar akan diberikan upah Rp 25 juta,” ungkapnya.

“Dan rencana jika barang sampai nantinya akan dibagi tiga oleh WBP tersebut, yang kemudian rencana diedarkan di wilayah Kutim dan Bontang,” sambungnya.

Terkait dengan asal usul barang tersebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan yang mendalam, terkait pemiliknya.”Kan ini merekan sistem jejak, jadi mereka ini jaringan baru, yang diamankan di Samarinda,” tandasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai

Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai Operasi Nusantara Cooling…

UNIT RESKRIM POLSEK SUNGAI PINANG UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK

Samarinda — Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap…

Polsek Sungai Kunjang Ringkus Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Dalam “Operasi JARAN”

Polsek Sungai Kunjang Ringkus Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Dalam “Operasi JARAN” Personel Reskrim Anti…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022