SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA SAMARINDA BERHASIL MERINGKUS TERSANGKA KASUA PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN ONLINE
Diposting pada 24 Oktober 2022, 4:49 pm. 321 Views

Polresta Samarinda – Seorang oknum guru honorer di salah satu SD di Kota Tepian berinisial JA (24) menjadi pelaku penipuan yang berkedok arisan online. Berdasarkan dua laporan ada 23 orang yang menjadi korban arisan online tersebut, dengan total kerugian sebesar Rp 3 miliar

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis bersama awak media, Senin (24/10/2022) di Mapolresta Samarinda.

“Jadi ini ada dua laporan yang kami terima, mewakili 23 korbannya, dengan total kerugiannya itu senilai Rp 3 miliar,” ucap Kapolresta Samarinda.

Untuk modus operandinya sendiri, pelaku (JA) menawarkan keuntungan berupa arisan melalui media sosial (medsos) facebook. Dimana, ia memberikan iming-iming kepada para korbannya dengan keuntungan besar.

“Misalnya kalau membeli dan memasukkan get nominal Rp 15 juta, dalam waktu beberapa hari mendapatkan keuntungan Rp 25 juta. Hal inilah yang membuat para korban tertarik dan berbondong-bondong membeli arisan tersebut,” ungkapnya.

“Untuk arisan yang diperjual belikan itu nominalnya bervariatif, ada yang Rp 30 juta, 50 juta dan bahkan 700 juta,” sambungnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit kendaraan roda dua Daihatsu Terios, satu unit handphone, satu akun FB, satu buah email, satu buku catatan yang mengikuti arisan, dua unit sepeda lipat, sejumlah perhiasan emas, alat rumah tangga, tas, satu unit sepeda motor, sepatu hingga CCTV.

“Ini barang bukti yang kami amankan, sebenarnya masih banyak, tetapi tidak kami sebutkan semua, dari hasil kegiatan yang dilakukan pelaku, kalau dinominalkan aset yang kami amankan ini nominalnya sekitar Rp 300 juta,” bebernya.

Selain itu, pihaknya pun mengamankan rekening koran, terkait dengan perputaran uang arisan abal-abal tersebut, yang dimulai sejak Mei-Oktober.

“Total perputaran uang dalam rekening pelaku ini ada sekitar Rp 19 miliar, ini kemana saja uangnya akan kami tracking atau telusuri,” ujarnya.

Untuk pasal yang dijerat kepada pelaku yakni 372 KUHP Juncto 378 KUHP.

“Yang mana pelaku ini juga dijerat dengan pas pencucian uang, untuk itu asetnya akan kami telusuri dan tracking, ya dengan harapan kemana saja uang Rp 19 miliar ini,” tutup kapolresta samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai

Sebar 5.000 Paket Sembako, NCS Polri Minta Masyarakat Lampung Gelorakan Pilkada Damai Operasi Nusantara Cooling…

UNIT RESKRIM POLSEK SUNGAI PINANG UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK

Samarinda — Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap…

Polsek Sungai Kunjang Ringkus Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Dalam “Operasi JARAN”

Polsek Sungai Kunjang Ringkus Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Dalam “Operasi JARAN” Personel Reskrim Anti…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022