Samarinda Seberang – Unit Intelkam Polsek Samarinda Seberang Melayani masyarakat, dengan memberikan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),Rabu (16/08/23).
Layanan SKCK ditentukan sejak Pukul 08.00 Wita.Hingga Pukul 15.00 Wita.Setiap hari Senin – Jumat.
Masyarakat yang ingin membuat SKCK, harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu dan biaya yang dikenakan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja Putra S.I.K.,mengatakan bahwa, “Kami terus berupaya melayani masyarakat yang terbaik dengan mempermudah dan mendekatkan diri ke masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami, sebagai bentuk terciptanya pelayanan Polri kepada masyarakat,” ujarnya.
Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda Amankan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 6 Samarinda Polsek Sungai…
Samarinda – Bhabinkamtibmas Bandara, Bripka Ahmad Saudi, bersama dengan perangkat Kelurahan Bandara menggelar sosialisasi mengenai…
Samarinda – Bhabinkamtibmas Kelurahan Lempake, Aiptu Winarto, melaksanakan monitoring ketinggian debit air di Bendungan Benanga…