Polsek Sungai Pinang – Pembongkaran sebuah bangunan yang melanggar Perda kota Samarinda dilaksanakan dengan lancar di Jalan A. Yani, Kota Samarinda. Operasi tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, S.Kom. Dalam pengamanan tersebut, Polsek Sungai Pinang turut serta bersama Personel Sat Samapta, Lantas Polresta Samarinda, TNI, PUPR serta Dishub Kota Samarinda, Selasa (07/05/2024).
Menurut Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., pengamanan ini adalah hasil dari kerjasama yang solid antara berbagai instansi untuk mendukung Pemerintah Kota Samarinda dalam penegakan peraturan daerah. Jajaran polseknya berperan dalam membackup keamanan dan kelancaran petugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda.
Kasatpol PP Kota Samarinda menyampaikan apresiasi kepada semua petugas gabungan yang telah dengan sungguh-sungguh mendukung kegiatan ini. Karena dukungan mereka, kegiatan pembongkaran bangunan rumah makan “Bakso Dongkrak” yang tak berizin bangunan serta tidak membayar pajak selama 3 tahun sesuai dengan surat perintah Walikota Samarinda Nomor 300/0983/011.03 dapat dilaksanakan pembongkaran tanpa hambatan dan kendala di lapangan.
Kapolsek Sungai Kunjang Pimpin Pengamanan Tabligh Akbar di Masjid Islamic Center Samarinda Kapolsek Sungai Kunjang…
Samarinda Seberang – Upaya mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di lingkungan pemukiman dilaksanakan anggota Polsek Samarinda…
Samarinda Seberang – Rutinitas pagi hari dan Guna kelancaran arus lalu lintas Unit Lantas Polsek…