Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Kembali Berhasil Ungkap Curanmor
Diposting pada 8 Juli 2024, 7:11 pm. 128 Views

Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang kembali membuktikan komitmennya dalam menanggulangi kejahatan di wilayah hukumnya yang mana telah berhasil mengungkap kembali kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Minggu (07/07/2024).

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 Wita, yang menimpa korban AJ (20) di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Gunung Lingai, Gg. Masyarakat, RT. 09 Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

Berdasarkan laporan dari korban AJ Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil mengamankan seorang pelaku RS (40) yang mana pelaku merupakan warga Jalan Gunung Lingai.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Geneo warna hitam dengan plat nomor palsu KT 2177 XB, satu anak kunci duplikat merk Yamaha, satu obeng, satu kunci pas, dan plat kendaraan palsu.

Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, sepeda motor korban diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang, sehingga memudahkan pelaku merusak kontak motor dengan kunci duplikat dan mengganti plat nomor asli dengan plat palsu menggunakan obeng dan kunci pas. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya yang bermaksud untuk memiliki dan menjual sepeda motor tersebut.

Dalam kejadian ini korban AJ mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- dan kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., dalam tanggapannya, menyatakan kepuasan dan apresiasinya terhadap kinerja tim. “Pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja keras dan dedikasi seluruh Personel dalam merespon cepat setiap aduan masyarakat serta dalam rangkanmenjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami. Kami berkomitmen untuk terus melakukan yang terbaik dalam penanganan tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Hingga saat ini Pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan objek sepeda motor (Curanmor) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
Tim Elang Polsek Samarinda Kota Berhasil Mengungkap Kasus 362 Disebuah Kantor Expedisi Paket

Polsek Samarinda Kota – Tim Elang Polsek Samarinda Kota Berhasi mengungkap dan menangkap Terduga Pelaku…

Strong Point Pagi Hari, Kanit Lantas Polsek Sungai Kunjang Antisipasi Kepadatan Arus Lalulintas

Strong Point Pagi Hari, Kanit Lantas Polsek Sungai Kunjang Antisipasi Kepadatan Arus Lalulintas Personil Polsek…

POLSEK SUNGAI PINANG TERIMA PENGHARGAAN KOMPOLNAS AWARD 2024

Samarinda – Polsek Sungai Pinang mendapatkan penghargaan bergengsi Kompolnas Award Tahun 2024 dalam apel penyerahan…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022