Polsek Samarinda Ulu melakukan pengungkapan penyalahgunaan sajam ( Senjata tajam )
Diposting pada 27 April 2024, 5:34 am. 63 Views

Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara penyalahgunaan sajam ( senjata tajam ) terhadap tersangka berinisial An. AS

Pelaku ditangkap di Jl.  Pahlawan Gg 02 Rt 27 Kel. Dadimulya Kec. Samarinda Ulu,Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir, SH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Kamis (25/04) sore hari.

Adapun pelaku melakukan perbuatan pelaku melakukan penyalahgunaan sajam pada hari kamis tanggal 25 april 2024 sekitar pukul 17.00 wita saat polisi melaksanakan patroli kemudian diberhentikan oleh seorang ibu dan melaporkan bahwa ankanya bernama sdra AS mengamuk dirumahnya pada saat petugas polri dan ibu tersebut mendatangi rumah ibu tersebut anggota poliri tersebut di todongkan sajam oleh sdra AS, ucap Kapolsek. 

Barang bukti Pelaku berupa  1 ( satu ) bilah badik dengan sarung terbungkus lakban warna hitam

Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 2 ayat ( 1 ) UU darurat no 12 tahun 1951 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
Kapolsek Sungai Kunjang Pimpin Pengamanan Tabligh Akbar di Masjid Islamic Center Samarinda

Kapolsek Sungai Kunjang Pimpin Pengamanan Tabligh Akbar di Masjid Islamic Center Samarinda Kapolsek Sungai Kunjang…

Anggota Polsek Samarinda Seberang Laksanakan Patroli Area Pemukiman Malam Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas.

Samarinda Seberang – Upaya mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di lingkungan pemukiman dilaksanakan anggota Polsek Samarinda…

Gatur Lalu lintas Pagi,Bentuk Pelayanan kepada Masyarakat Guna Terciptanya Kamseltibcar Lantas

Samarinda Seberang – Rutinitas pagi hari dan Guna kelancaran arus lalu lintas Unit Lantas Polsek…

© Copyright POLRESTA SAMARINDA 2022