Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara penyalahgunaan sajam ( senjata tajam ) terhadap tersangka berinisial An. AS
Pelaku ditangkap di Jl. Pahlawan Gg 02 Rt 27 Kel. Dadimulya Kec. Samarinda Ulu,Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir, SH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Kamis (25/04) sore hari.
Adapun pelaku melakukan perbuatan pelaku melakukan penyalahgunaan sajam pada hari kamis tanggal 25 april 2024 sekitar pukul 17.00 wita saat polisi melaksanakan patroli kemudian diberhentikan oleh seorang ibu dan melaporkan bahwa ankanya bernama sdra AS mengamuk dirumahnya pada saat petugas polri dan ibu tersebut mendatangi rumah ibu tersebut anggota poliri tersebut di todongkan sajam oleh sdra AS, ucap Kapolsek.
Barang bukti Pelaku berupa 1 ( satu ) bilah badik dengan sarung terbungkus lakban warna hitam
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 2 ayat ( 1 ) UU darurat no 12 tahun 1951
Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara pencurian terhadap tersangka berinisial An. MG Pelaku ditangkap…
Polsek Samarinda Kota – Demi memelihara Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda Polda Kaltim…
Polsek Samarinda Kota – Anjangsana dan sosialisasi tentang kamtibmas maupun menerima keluhan dari warga masyarakat…