Personel Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jln. Kemakmuran GG. PLN, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang pada Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 23.30 Wita, Senin (22/04/2024).
Peristiwa tersebut dialami oleh seorang wanita berinisial FA, dimana korban menjadi target kekerasan yang dilakukan oleh pelaku RU, pasangan hidupnya dalam pernikahan siri.
Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul wajah dan kepala korban lebih dari sepuluh kali dengan tangan mengepal, menendang korban sebanyak tiga kali dengan kaki kanan, serta menarik rambutnya, setelah keduanya terlibat cekcok.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., memberikan komentar atas respons cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini dan berhasil mengamankan pelakunya. Langkah tegas dari aparat kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kekerasan domestik.
“Pelaku saat ini kami amankan di Mako Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada korban, yang mana atas perbuatannya pelaku kita terapkan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,”. Tegas Kapolsek.
Lakukan Penganiayaan, Seorang Perempuan Diamankan Polsek Sungai Kunjang Dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, seorang…
Polsek Samarinda Ulu – Giat Sambang dan Penyuluhan Kamtibmas Aiptu Abdul Tayib Bersama rutin dilaksanakan…
Samarinda Seberang-Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani SH.,berpesan kepada seluruh Personel Polsek Samarinda Seberang untuk…