Polsek Sungai Kunjang Ungkap Perkara Tindak Pidana Penggelapan
Polsek Sungai Kunjang di pimpin kanit Reskrim Ipda Yohan Liu, SH, Kembali melakukan pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wita di Jalan Selamet Riyadi, Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang, kasus tindak Pidana Penggelapan 1 (satu) Unit Motor merek Mio Sporty warna hitam dengan No KT 2009 WE Noka : MH328D0049K761529 Nosin : 28D-761910 No BPKB : F9388517N An. GNW
Awal mulanya pelaku An. DA kerumah korban untuk meminjam motor dengan alasan mau beli sparepart mobil, kemudian korban meminjamkannya, namun hingga sampai hari ini Sepeda motor tersebut tidak juga di kembalikan oleh pelaku dan korban tidak bisa menghubungi pelaku karena putus komunikasi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang
Kemudian unit Reskrim anti bandit polsek sungai Kunjang melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 jam 13.30 wita di Jalan Ruhui Rahayu, Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu diamankan pelaku an. DA dan setelah di interogasi pelaku menjual sepeda motor tersebut itu di Jl muang ilir kel sempaja utara kec samarinda utara dan di amankan 2 (dua) orang pelaku An. FJ dan AN daritangan pelaku di amankan barang bukti 1 (satu) Unit Motor merek Mio Sporty warna hitam dengan No KT 2009 WE Noka : MH328D0049K761529 Nosin : 28D-761910 No BPKB : F9388517N An. GNW. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Sungai Kunjang guna dilakukan proses sidik
Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara penyalahgunaan sajam ( senjata tajam ) terhadap tersangka…
Polsek Sungai Pinang – Personel Polsek Sungai Pinang berhasil menunjukkan keberhasilan dalam menangani kasus pencurian…
Polsek Sungai Pinang – Bhabinkamtibmas Tanah Merah Aiptu Teguh Dwi Kurniawan melakukan sambang dan diskusi…